Keamanan Kobar bukan Urusan KPU


.

Keamanan Kobar bukan Urusan KPU
Keamanan Kobar bukan Urusan KPU

Hadar N Gumay---MI/M.Irfan/ip

JAKARTA--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlama-lama mengambil keputusan untuk kisruh pascapemilu kada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) adalah cerminan bahwa mereka tidak profesional. Keputusan yang bertele-tele telah menimbulkan ketidakpastian bagi roda pemerintahan Kobar ke depan.

"Seharusnya masalah ini bisa segera diselesaikan. Ini cerminan KPU yang tidak profesional. Tidak bisa secara cepat dan efisien merespons persoalan," ujar Hadar N Gumay, Direktur Cetro, di Jakarta, Rabu (1/9).

KPU pusat, menjadi sentral dan titik akhir dari seluruh permasalahan pemilu kada, termasuk pemilu kada Kobar. Karena, KPUD Kobar telah memilih untuk menyelamatkan suara rakyat dan tidak mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian pula KPU Provinsi yang memilih angkat tangan soal permasalahan yang terjadi di Kobar pascaputusan MK, Juli lalu. "Sementara pemerintah pusat sendiri menunggu sikap KPU. Mendagri, Menko Polhukam, semua tunggu KPU. Dan memang seharusnya demikian," kata Hadar.

karena KPU tidak cepat tanggap merespons masalah di Kobar, imbuhnya, ekskalasi persoalan pun membesar. Roda pemerintahan daerah tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. "Saya berpendapat, KPU pusat sudah bisa dianggap tidak bekerja sesuai dengan kode etik dan patas dibentuk Dewan Kehormatan untuk itu. Karena kita bisa lihat KPU terkesan menganggap enteng dan membiarkan kasus ini," tegasnya.

Hadar tak sepakat dengan alasan KPU yang terus menunda keputusan dengan alasan keamanan di daerah. Menurutnya, hal tersebut bukanlah kewenangan KPU, melainkan tugas dari jajaran pemerintah pusat seperti Menko Polhukam dan kepolisian untuk turut membantu KPU.

"Mereka juga tidak perlu takut disalahkan karena menjalankan putusan MK. Biar beban moral itu ditanggung MK kalau memang ada satu fakta di masa datang. Bukan urusan KPU," lanjut Hadar.

Sementara untuk masa jabatan Plt sendiri, Menteri Dalam Negri, Gamawan Fauzi menyebutkan, tak ada batasan masa jabatan. "Hanya batasan wewenang saja," ujarnya melalui pesan singkat kepada Media Indonesia.

Hingga kini, Gubernur Kalimantan Tengah, belum memberikan tiga nama calon untuk diusulkan menjadi pejabat sementara (Pjs) di Kabupaten Kobar. (*/OL-8)

Your Reply