Mendagri anggap putusan MK batalkan Pemilukada Kobar kontroversi


.

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meminta penjelasan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan pembatalan pemenang pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

"Kita akan meminta penjelasan putusan soal Kotawaringin Barat ke MK," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, kepada wartawan di Hotel Red Top, Jakarta, Jumat(17/9).

Menurutnya, penjelasan itu diminta karena putusan yang dijatuhkan MK menjadi kontroversi. "Kita minta apa maksud vonis ini uraian detail, pertimbangan-pertimbangan hukumnya," ungkapnya.

Gamawan juga mendesak, jika tidak menemui jalan keluar atas putusan tersebut, pihaknya akan menggunakan langkah untuk penanganan Kabupaten Kobar. "Soal tindakannya kita lihat prioritas komunikasinya dulu," paparnya.

Sebelumnya, MK dalam terobosan hukumnya, memutuskan untuk mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

Para hakim dalam pertimbangannya, menemukan adanya kecurangan rival Sugianto dan Eko Soemarno, yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif.

Dalam putusan itu, Mahkamah langsung mendiskualifikasi Sugianto-Eko dan menetapkan Ujang-Bambang sebagai pemenang tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan pemilu ulang.

Alasan diskualifikasi terhadap Sugianto-Eko menurut Mahkamah terjadi pelanggaran yang serius dan membahayakan demokrasi, serta mencederai prinsip hukum dan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, jujur, dan adil.

Your Reply