JURUS THREE ANGELS DALAM MEMBERANTAS ILLEGAL FISHING


.


IUU (illegal, unreported, unregulated) fishing merupakan fenomena internasional yang terkait dengan lingkungan, ekonomi dan social. Oleh karena itu merupakan issue utama di dunia. DI Indonesia perilaku IUU fishing atau illegal fishing adalah kejahatan transnasional. Mengapa dikatakan kejahatan transnasional? Karena illegal fishing dilakukan oleh kapal-kapal eks asing yang berbendera Indonesia. Seharusnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku kapal-kapal eks asing tersebut harus terdaftar di Indonesia dan baru boleh beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Akan tetapi didapatkan kapal asing berbendera Indonesia yang belum lolos perijinanya yang kepemilikkannya masih milik orang asing dan mereka telah melakukan pemindah muatan antar kapal (transshipment) di perbatasan laut Indonesia dan Australia. Lebih parah lagi, kapal-kapal pencuri ikan tesebut menggunakan pair trawl yaitu dua kapal menarik satu trawl, yang mengakibatkan semua isi laut terangkat dan merusak biota laut serta jelas melanggar undang-undang yang berlaku.

IUU fishing Indonesia masih terus ditemui walaupun pemerintah telah mengeluarkan PERMEN No.17 Tahun 2006 dan telah diperbaharui melalui Permen N0.5 Tahun 2008. Lambannya penanganan perkara dalam penanganan illegal fishing ini, dikarenakan keterbatasan jumlah aparat penegak hukum perikanan dilinkungan DKP, dari kebutuhan 6.000 orang yang ada hanya 10 persennya. Dampak illegal fishing secara lingkungan juga akan mengancam kontinuitas atau keberlanjutan sumberdaya atau biota perikanan di masa mendatang. Secara ekonomi illegal fishing sangat merugikan negara Indonesia sebesar 30 triliyun per tahun dan sementara itu kerugian negara mencapai Rp 1- Rp 4 milyar perkapal yang melakukan illegal fishing. Kerugaian ini juga akan terus meningkat setiap tahunnya dengan semakin meningkatnya jumlah kasus akibat illegal fishing. Nilai 30 triliyun per tahun sangat besar untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang sebagian besar dijerat kemiskinan. Jika nilai dari illegal fishing ini disalurkan melalui program-program pengentasan kemiskinan dan untuk program pembangunan Indonesia. Maka penanggulangan konflik social yang terjadi di Indonesia akan bisa sedikit dituntaskan dan juga perlindungan terhadap kehidupan biota laut lebih bisa dilestarikan .

Identifikasi kasus illegal fishing di Indonesia

Jenis kasus :

1.Kapal asing berbendera Indonesia dengan awak kapal warga asing,

2.Kapal berbendera asing dengan awak warga negara asing berbeda dengan bendera,

3.Kapal dengan dua bendera mula-mula bendera Philipina terus menggantinya dengan bendera Indonesia,

4.Kapal tanpa dokumen, tanpa SIUP, tanpa SIPI, dokumen palsu, dokumen tidak sah,

destructive fishing

5.Menggunakan bahan peledak dan bahan kimia seperti bom dengan bahan bius berupa kalium cianida, tuba (akar tuba), racun, deterjen, tembakau, bahan berbahaya seperti belerang korek api dan pupuk urea diracik untuk bahan peledak.

6.Penangkapan ikan dengan trawl (pukat harimau).

2.Asal Negara sebagai kapal illegal fishing :

Philpina, Thailand, Malaysia, Laos, Kamboja, Vietnam

3.Solusi yang diberikan jika metode three angels digunakan:

1. Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi, penyuluhan atau penerangan terhadap dampak negative yang diakibatkan oleh penangkapan ikan secara illegal

2. Mencari akar penyebab terjadinya destructive fishing (motif ekonomi atau lainnya)

3. Meningkatkan penegakan dan penaatan hukum

4. Melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan sumberdaya ikan

5. Perlu adanya dukungan kelembagaan dari pemerintah yang mengurusi kasus ini

Gagasan Metode Three Angels

Pemberantasan illegal fishing melalui produk hukum belum efektif, dengan perangkat hukum seperti peran polisi belum juga efektif, peran DKP tidak efektif. Terbukti masih banyaknya kasus illegal fishing di beberapa lokasi di Indonesia. Memberantas illegal fishing dengan meningkatkan kinerja masing-masing stakeholders (DKP, Kejaksaan, Polisi, LSM, Perguruan Tinggi dan Lembaga Kearifan Lokal) melalui model trhee angles yang merupakan perkalian 3 variabel yaitu motivasi (motivation), kemampuan (ability) dan kesempatan (opportunity). Atau dapat ditulis secara model matematik nya adalah P = M X A X O.

Peranan motivasi dan kemampuan pada prestasi kerja (kinerja) dapat dijelaskan sebagai berikut: kemampuan yang tinggi dan didukung oleh motivasi yang tinggi pula akan memberikan produktivitas yang lebih baik (produktif). Jika motivasi rendah dan kemampuan tinggi maka akan terjadi dilema tentang apa tujuan dari suatu organisasi tersebut. Jika motivasi tinggi tetapi kemampuan rendah, maka diperlukan pelatihan. Keadaannya akan menjadi lebih jelek jika motivasi rendah dan kemampuan rendah maka produktivitas juga akan rendah.

Hal tersebut juga didukung oleh pernyataan yang menggabungkan 2 variabel diatas dengan peluang (opportunity). Analisis yang akan mengkonsentrasikan pada kinerja akan lebih memberikan penekanan pada dua faktor yaitu motivasi kemampuan dari pegawai untuk bekerja dan opportunity (kesempatan). Hal tersebut dapat dirumuskan dalam bentuk persamaan sebagai berikut : P = f (m x a x o)

Di mana P = performance (kinerja)

m = motivation ( Motivasi )

a = ability ( kemampuan )

o = opportunity ( kesempatan )

Three Angeles artinya segitiga, dimana dalam segitiga tersebut ada keterkaitan yang erat antara ketiga variabel yang mempengaruhi kinerja dalam memberantas IUU fishing atau illegal fishing. Formula ini dalam bentuk perkalian, artinya jika salah satu variable menurun maka kinerja akan menurun sebanyak kelipatan dari dua variable lainnya. Jika semua variable menurun maka kinerja turun berlipat dari 3 variabel tersebut. Oleh karena itu bagaimana program yang dapat meningkatkan ketiga variable tersebut agar kinerja meningkat terus dan tidak akan ditemui lagi illegal fishing atau dapat diminimalkan.

Peningkatan kinerja para stakeholders dalam memberantas IUU fishing adalah salah satu kunci utama dalam menyelesaikan masalah ini. Maka dari itu untuk meningkatkan kinerja stakeholder pembongkar dan pemberantas illegal fishing adalah dengan motivasi yang terkait dengan peningkatan pendapatan yaitu memberikan usaha produktif alternatif dengan perlengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan, studi banding para pengawas ke lokasi yang lebih sukses penangannnya, peningkatan gaji, bonus/insentif, penyediaan dana untuk para peneliti dari LSM dan Perguruan Tinggi, pemberian penghargaan bagi pengawas yang mampu membongkar dan memberantas kasus illegal fishing, memberikan jaminan kesehatan, jaminan keamanan, jaminan di hari tua, memfasilitasi ruang berkarya bagi pengawas misalnya diadakan lomba penangan illegal fishing, simulasi, dialog dan sebagainya untuk menunjukkan kebolehannya, dan lain-lain. Seandainya dihitung biaya untuk menjalankan program-program ini maka akan jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang hilang yaitu 30 triliun per tahun nya dan juga peningkatan kinerja dalam menanggulangi masalah kemiskinan pasti akan sedikit memberikan pencapain, baik dari segi infrastruktur pembangunan ataupun sumberdaya manusianya ( human resources ) .


Your Reply